--= Terima Kasih Sudah Mampir Diblog Kami =--

Artikel

Minggu, 31 Agustus 2014

Accounting Service




Akuntansi :
Akuntansi adalah sistem penghasil informasi keuangan berupa laporan keuangan kepada pihak pihak yang berkepentingan baik kepada internal perusahaan seperti manajemen, pemegang saham, karyawan dan kepada eksternal perusahaan seperti bank/kreditur, lembaga pemerintah yaitu kantor pajak, otoritas pasar modal (Bapepam), Biro Pusat Statistik dan lembaga pemerintah lainnya, analis atau pengamat ekonomi dan masyarakat umum yang berkepentingan. 

PP No. 46 Tahun 2013



Peraturan Pemerintah PP No 46 Tahun 2013


Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu menyebutkah :
Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena PPh yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto atau omzet. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh ini adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan. Menurut Penjelasan Pasal 4 beleid tersebut, penghitungan PPh final dilakukan setiap bulan. Artinya, penyetoran PPh final 1% sebagai pengganti PPh Pasal 25. Mulai Juli 2013, wajib Pajak yang sebelumnya menyetor PPh 25 harus membayar pajak penghasilan dengan tarif 1% dari omzet sebulan.

Contoh :
Selama bulan Juli 2013, Akbar memperoleh penghasilan dari usaha dagang pakaian sebesar Rp 50 juta. Maka, PPh yang harus disetor untuk masa Juli 2013 adalah Rp 50 juta x 1% => Rp 500.000
Jadi, dalam pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 2013 terdapat dua perlakuan pajak. Untuk masa Januari hingga Juni, perhitungan PPh-nya dengan tarif umum. Sedangkan untuk masa Juli sampai Desember menggunakan perhitungan PPh final 1% yang dimasukkan ke dalam kolom SPT Penghasilan yang dikenakan pajak final. Cuma, untuk wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PPh Pasal 25 untuk 12 bulan sekaligus akan mengalami masalah. Soalnya, PPh 25 yang sudah terlanjur disetorkan tersebut ternyata salah setor. Untuk itu, solusinya adalah wajib pajak tersebut bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk), dari setoran PPh Pasal 25 yang telah disetorkan tersebut menjadi PPh final 1%. Langkah itu memang akan menambah pekerjaan administratif bagi wajib pajak itu. Soal pelaporan SPT Masa PPh final, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-107/PMK.011/2013, wajib pajak harus menyetorkan PPh final 1% dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika SSP sudah mendapat validasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Lalu, kode pada SSP untuk penyetoran PPh final adalah Kode Akun Pajak: 411128 dan Kode Jenis Setoran: 420.

Sabtu, 30 Agustus 2014

Brosur

Brosur
 


Surat Penawaran



SURAT PENAWARAN

Perihal                        :  Penawaran Jasa Laporan Keuangan dan Laporan Pajak
Lampiran                   :  2 (dua) Lembar

Kepada Yth :
Bapak / Ibu Pimpinan.
Di
Tempat

Dengan Hormat,
Bersama surat ini kami mengajukan penawaran penyusunan laporan keuangan dan pengurusan pajak pada perusahaan Bapak / Ibu, dengan harga sesuai  kesepakatan kedua belah pihak yang di dasarkan pada kompleksitas dan beban administrasi dari jasa yang kami berikan.
Sebagai informasi, perusahaan kami telah menangani beberapa perusahaan di Indonesia untuk masalah Accounting dan perpajakan, oleh sebab itu kami mengajukan penawaran kepada Bapak / Ibu dengan harapan akan dapat mengefesiensikan kinerja SDM pada devisi accounting di perusahaan bapak / ibu. Untuk lebih jelasnya kami lampirkan proposal sebagai penunjang penawaran kami.
Demikian surat penawaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Tangerang,     /    /2014
Hendra & friend’s



Hendra Sumantri


Download :

Proposal


PROPOSAL

Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai kompleksitas yang tinggi, bukan hanya jumlah peraturannya yang sangat banyak, akan tetapi juga sering berubah dari waktu kewaktu, ditambah lagi dengan sosialisasi yang kurang optimal. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman para Wajib Pajak relatif kurang memadai.
Banyak Wajib Pajak harus menanggung beban pajak, berupa pajak terutang dan sanksi perpajakan yang cukup berat, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Semua Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur undang-undang pajak. Diakui atau tidak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan memang sangat rumit, karena menyangkut banyak hal. Keberadaan konsultan pajak merupakan sebuah solusi atas kondisi tersebut, sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan data yang kami dapatkan dilapangan. Pada umumnya Wajib Pajak masih suka menunda-nunda kewajiban membayar pajak, sehingga ketika peluang untuk mengikuti tender itu tiba atau ingin mendapatkan aliran kredit dari perbankan dengan bunga yang rendah, terpaksa harus buru-buru menyusun laporan dengan data-data yang disajikan secara tidak akurat, ini tentu sangat berisiko bagi pengusaha itu sendiri.
Kami Hendra and friend’s memahami hukum dan peraturan pajak. Komitmen kami untuk selalu memberikan suatusolusi yang adil dan memuaskan namun masih dalam koridor aturan hukum pajak.
Sebuah perusahaan akan dapat meminimalkan biaya-biaya pajaknya, jika dia mengerti bagaimana menerapkan peraturan pajak secara tepat. Kami memberikan pelayanan yang optimal dan selalu mengutamakan kepentingan klien. Biaya yang kami ajukan tidak akan memberatkan klien karena didasarkan atas kesepakatan bersama. 
Adapun jasa-jasa yang kami berikan meliputi :
  • Konsultant Pajak secara umum 
  • Pemeriksaan pajak 
  • Sengketa Banding Pajak
  • Restitusi Pajak 
  • Pengisian SPT Tahunan Badan / Orang Pribadi 
  • Jasa Akuntansi (Accounting Service) 
Kami selalu memandang jauh ke depan, oleh karena itu kami selalu berusaha membuat perencanaan yang transparan dan tepat untuk melayani kebutuhan klien kami dibidang perpajakan. Kami memberikan Solusi dan Pelayanan terbaik dalam bidang perpajakan dengan dukungan :
  • Partner yang memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perusahaan
  • Menyediakan jasa konsultan yang berkualitas tinggi dan professional kepada klien secara konsisten 
  • Memberikan jasa konsultan yang dapat menyelesaikan kasus / permasalahan klien secara akurat, komprehensif dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku 
  • Hubungan Networking yang kuat dalam jajaran korps perpajakan di seluruh Indonesia 
  • Sebagai mitra kerja bagi klien dan fiskus 
  • Sistem perpustakaan dan sistem pelatihan yang memadai untuk mendukung profesionalitas dan technical skill pada staff kami 
Harapan kami kehadiran Hendra and friend’s dalam perusahaan anda akan dapat membawa manfaat bagi kemajuan bisnis anda ke depan.


Download :
Proposal Hendra & friend's

Contact Me

Contact :







Buku Besar

Contoh - Buku Besar




Laporan Neraca

Contoh - Laporan Neraca





Laporan Arus Kas

Contoh - Laporan Arus Kas

Laba - Rugi

Contoh - Laba/Rugi

Seri KUP - Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali Pajak

Seri KUP - Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali Pajak

Banding atau Gugatan adalah upaya hukum berikutnya apabila keputusan keberatan, pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak masih belum dapat diterima oleh Wajib Pajak. Upaya hukum banding atau gugatan memiliki lingkup yang spesifik dengan aturan tertentu guna memenuhi syarat formal dalam pengajuan banding atau gugatan tersebut.

  1. Banding Pajak
    Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat : 1. Tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan alasan yang jelas; 2. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima; 3. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan; 4. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding. Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

  1. Imbalan Bunga
    Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen).

    Dalam hal permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen).

  1. Gugatan
    Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Peradilan Pajak terhadap :

Seri KUP - Keberatan Pajak

Seri KUP - Keberatan Pajak

Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
  1. Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
1.      Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas :
2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
3.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
4.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
5.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
6.      Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.

  1. Ketentuan Pengajuan Keberatan
    Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui :
1.      Penyampaian secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja KPP tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan tanda penerimaan surat;
2.      Pos dengan bukti pengiriman surat;
3.      Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing melalui ASP (Application Service Provider).


e-SPT PPh 21/26 2014

e-SPT PPh 21/26 2014


Aplikasi e-SPT Masa PPh pasal 21/26 Ver 2.0 Terkait penerapan Per-14/PJ/2014 yaitu pemberlakuan format baru SPT Masa PPh 21 yang berlaku sejak Januari 2014.
Untuk default username dan password :
  • username : administrator
  • password : 123
Catatan:
Hapus garis bawah (_) pada nama file sebelum diekstrak.

Jenis: 

  • e-SPT PPh Pasal 21

Tahun Pajak e-SPT: 

  • 2014
File e-SPT: 


 Aplikasi ini merupakan update dari e-SPT Masa 21-26 2014 v2.0. Update aplikasi e-SPT PPh 21 Ver. 2.1 adalah sebagai berikut:
  • perbaikan perhitungan untuk kode objek pajak 21-100-10, 21-100-11 dan 21-100-12;
  • perbaikan pada proses pembuatan csv (filtering character);
  • perbaikan error yang terjadi pada pembuatan csv dengan status LB;
  • perbaikan pencetakan langsung 1721-A2 dari daftar list;
  • perbaikan pada biaya jabatan/biaya pensiun sehingga disesuaikan dengan bulan masa kerja;
  • perbaikan pada identitas pemotong yang mengacu pada nama dan npwp WP pemotong.

Jenis: 

  • e-SPT PPh Pasal 21

Tahun Pajak e-SPT: 

  • 2014
File e-SPT: 


Aplikasi ini merupakan update dari e-SPT Masa 21-26 2014 v2.1. Update aplikasi e-SPT PPh 21 Ver. 2.2 adalah sebagai berikut:
  1. Menu bukti potong tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKP-nya dianggap berstatus TK/0;
  2. Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan;
  3. Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di-edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilan-nya, tidak dapat di-edit;
  4. Tombol 'Select All' sudah tersedia untuk menghapus bukti potong;
  5. Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP;
  6. Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP-nya otomatis sudah sama dengan bruto;
  7. Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail.

Jenis: 

  • e-SPT PPh Pasal 21

Tahun Pajak e-SPT: 

  • 2014
File e-SPT: 

Cara Penghitungan PPh 21 Terbaru



Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru


Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan

Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.


Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan

Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji

3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    

15.000,00
Premi Jaminan Kematian

9.000,00
Penghasilan bruto

3.024.000,00
Pengurangan


1. Biaya jabatan


5%x3.024.000,00
151.200,00

2. Iuran Pensiun
50.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00



261.200,00
Penghasilan neto sebulan

2.762.800,00
Penghasilan neto setahun


12x2.762.800,00

33.153.600,00
PTKP


- untuk WP sendiri
24.300.000,00

- tambahan WP kawin
2.025.000,00



26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun

6.828.600,00
Pembulatan

6.828.000,00
PPh terutang


5%x6.828.000,00
341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli


341.400,00 : 12

28.452,00
Catatan:
  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00

e-SPT PPh Pasal 21/26

e-SPT PPh Pasal 21/26




Download :


e-SPT Masa PPN 1107

e-SPT Masa PPN 1107




Download :


e-SPT Masa PPN 1111

e-SPT Masa PPN 1111







  • e-SPT PPN 1111 versi 1.5 dengan cara Patch Update dari versi 1.4
  • e-SPT PPN 1111 versi 1.4 (Update Terbaru, bagi Wajib Pajak yang sudah menggunakan penomoran faktur)



Download :
1. e-SPT PPN 1111 versi 1.5 dengan cara Patch Update dari versi 1.5
 

e-SPT PPh Pasal 4 Ayat (2)

e-SPT PPh Pasal 4 Ayat (2)



Download :


e-SPT Masa PPh Pasal 15

e-SPT Masa PPh Pasal 15



Download :