Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan SPT
Pada
dasarnya setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan(SPT)ke kantor pajak. SPT ini adalah media untuk
menyampaikan pajak yang sudah dibayar atau setidaknya penghasilan yang
diterima atau diperoleh. Walaupun nihil. Hanya saja SPT yang wajib
disampaikan itu bermacam-macam. Terutama bagi wajib pajak yang memiliki
usaha. Berikut ini adalah SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak
berdasarkan penggolongan wajib pajak.
SPT TAHUNAN
- Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Wajib
Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk
paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan
dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum
batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:
- penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
- laporan keuangan sementara; dan
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Apabila
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu
perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi
berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang
Undang KUP :
- Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.