--= Terima Kasih Sudah Mampir Diblog Kami =--

Artikel

Sabtu, 30 Agustus 2014

Proposal


PROPOSAL

Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai kompleksitas yang tinggi, bukan hanya jumlah peraturannya yang sangat banyak, akan tetapi juga sering berubah dari waktu kewaktu, ditambah lagi dengan sosialisasi yang kurang optimal. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman para Wajib Pajak relatif kurang memadai.
Banyak Wajib Pajak harus menanggung beban pajak, berupa pajak terutang dan sanksi perpajakan yang cukup berat, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Semua Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur undang-undang pajak. Diakui atau tidak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan memang sangat rumit, karena menyangkut banyak hal. Keberadaan konsultan pajak merupakan sebuah solusi atas kondisi tersebut, sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan data yang kami dapatkan dilapangan. Pada umumnya Wajib Pajak masih suka menunda-nunda kewajiban membayar pajak, sehingga ketika peluang untuk mengikuti tender itu tiba atau ingin mendapatkan aliran kredit dari perbankan dengan bunga yang rendah, terpaksa harus buru-buru menyusun laporan dengan data-data yang disajikan secara tidak akurat, ini tentu sangat berisiko bagi pengusaha itu sendiri.
Kami Hendra and friend’s memahami hukum dan peraturan pajak. Komitmen kami untuk selalu memberikan suatusolusi yang adil dan memuaskan namun masih dalam koridor aturan hukum pajak.
Sebuah perusahaan akan dapat meminimalkan biaya-biaya pajaknya, jika dia mengerti bagaimana menerapkan peraturan pajak secara tepat. Kami memberikan pelayanan yang optimal dan selalu mengutamakan kepentingan klien. Biaya yang kami ajukan tidak akan memberatkan klien karena didasarkan atas kesepakatan bersama. 
Adapun jasa-jasa yang kami berikan meliputi :
  • Konsultant Pajak secara umum 
  • Pemeriksaan pajak 
  • Sengketa Banding Pajak
  • Restitusi Pajak 
  • Pengisian SPT Tahunan Badan / Orang Pribadi 
  • Jasa Akuntansi (Accounting Service) 
Kami selalu memandang jauh ke depan, oleh karena itu kami selalu berusaha membuat perencanaan yang transparan dan tepat untuk melayani kebutuhan klien kami dibidang perpajakan. Kami memberikan Solusi dan Pelayanan terbaik dalam bidang perpajakan dengan dukungan :
  • Partner yang memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perusahaan
  • Menyediakan jasa konsultan yang berkualitas tinggi dan professional kepada klien secara konsisten 
  • Memberikan jasa konsultan yang dapat menyelesaikan kasus / permasalahan klien secara akurat, komprehensif dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku 
  • Hubungan Networking yang kuat dalam jajaran korps perpajakan di seluruh Indonesia 
  • Sebagai mitra kerja bagi klien dan fiskus 
  • Sistem perpustakaan dan sistem pelatihan yang memadai untuk mendukung profesionalitas dan technical skill pada staff kami 
Harapan kami kehadiran Hendra and friend’s dalam perusahaan anda akan dapat membawa manfaat bagi kemajuan bisnis anda ke depan.


Download :
Proposal Hendra & friend's

Tidak ada komentar:

Posting Komentar