--= Terima Kasih Sudah Mampir Diblog Kami =--

Artikel

Sabtu, 30 Agustus 2014

e-SPT PPh Orang Pribadi 1770 S

e-SPT PPh Orang Pribadi 1770 S



Form 1770S adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus pegawai. Inilah media pelaporan pajak bagi para buruh dan pegawai. Jadi perbedaan antara 1770S dan 1770SS adalah batasan penghasilan. Jika 1770S tidak ada batasan (unlimited) penghasilan yang diterima oleh pegawai, maka 177SS hanya mereka yang memiliki penghasilan setahun tidak lebih dari enam puluh juta rupiah saja.


Download :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar